A adalah pengusaha pakaian wanita yang bermerak “FE” ia sudah 8 tahun menggunakan merek tanpa mendaftarkannya ke kantor merek,suatu saat karyawannya yang sudah berjenti bekerja mendaftarkan merek tersebut atas namanya sendiri untuk produk yang sejenis
Pertanyaan:
1. Apakah mantar karyawan tersebut berhak ata merek itu? Karyawan tersebut berhak atas merek itu karena perusahaan pakaian tempatnya bekerja dulu belum mendaftarkan mereknya meskipun sudah menggunakannya selama 8 tahun. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pada UU No 15 tahun 2001 pasal 3
2. Sistem pendaftaran apakah yang dipakai? Pendaftaran merek yang dianut oleh UU No 15 tahun 2001 itu adalah first to file. Dimana file yang diterima pertama kali yang akan diproses. Sistem pendaftrannya sudah diatur dalam UU No 15 tahun 2001
3. Apa yang bisa dilakukan pengusaha? Pengusaha dapat melakukan gugatan berdasarkan pasal 68 dengan menyertakan bukti bahwa merek tersebut sudah digunakan selama 8 tahun dan bukti-bukti bahwa mantan karyawan tersebut tidak beritikad baik sehingga bisa dijerat dengan pasal 4
4. Bagaimana jika ia ingin mendaftarkan mereknya? Jika pengusaha ingin mendaftarkan mereknya ia harus mengajukan gugatan pendaftaran terlebih dahulu. Jika ia menang dalam gugatan ini maka puhak perusahaan dapat mendaftrakan mereknya
5. Sanksi apakah yang bisa dikeana oleh mantan mantan karyawan tersebut? sanksi yang diberikan kepada pegawai tergantung dari tuntutan gugatan pihak perusahaan dan keputusan pengadilan niaga karena merupakan sanksi perdata dan sanksi pidana dapat dilaporkan sesuai dengan pasal 90
5 Artikel Menarik Lainnya :
- Today News : Tambahan Struktur Data
- Fungsi Konversi Angka ke Text ( in VB 6 )
- Tak Kenal Maka Tak Sayang
- Fairy Tail – 165
- Penting !



















0 Comments until now
Add your Comment!